SOP PELAYANAN DAN SISTEM KERJA
PEGAWAI STIKES GRAHA EDUKASI MAKASSAR
DALAM TATANAN NEW NORMAL
Nomor : 0556/STIKES-GE/VI/2020
Dalam rangka mendukung produktivitas kerja serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai serta masyarakat dalam tatanan normal baru, dengan ini disampaikan hal – hal berikut:
- Penerapan Protokol kesehatan di lingkungan kantor dalam tatanan normal baru dilakukan dengan cara:
- Pegawai dan tamu yang sedang isolasi mandiri tidak diperkenankan untuk ke kantor
- Pegawai dan tamu wajib menggunakan masker pada saat keluar rumah, berada di lingkungan kantor dan dalam perjalanan dari dan menuju kantor.
- Pegawai dan tamu melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area kantor
- Pegawai dan tamu senentiasa melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian COVID-19 seperti mencuci tangan dangan sabun dan air mengalir saat tiba di kantor pada tempat yang telah disediakan, menggunakan siku untuk membuka pintu mengupayakan tidak sering menyentuh fasilitas / peralatan yang dipakai bersamaan di kantor, membiasakan untuk tidak berjabat tangan, membawa handsanitizer, dan membawa peralatan ibadah pribadi.
- Pegawai dan tamu menerapkan physical distancing minimal 1 meter.
- Pegawai dan tamu tidak berkumpul (lebih dari 4 orang)
- Pegawai wajib menggunakan ID Card dan tanda pengenal bagi tamu.
- Penerapan Protokol kesehatan bagi tamu dalam tatanan normal baru, dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Pelayanan hanya bisa diberikan bagi tamu yang telah mengisi form kunjungan dan telah mendapatkan persetujuan.
(form dapat diunduh di laman https://stikesgrahaedukasi.ac.id/akademik/unduhan)
- Tamu wajib menunjukkan persetujuan kunjungan kepada petugas keamanan
- Tamu hadir di kantor paling lambat 15 Menit sebelum waktu yang telah di tentukan
- Tamu yang hadir lebih awal di siapkan di ruang tunggu
- Tamu Wajib masuk melalui pintu utama gedung STIKES Graha Edukasi Makassar
- Tamu tidak datang bersamaan dalam jumlah banyak (maksimal 2 orang).
Waktu pelayanan maksimal 15 menit.
Makassar, 09 Juni 2020
Ketua,
Nurhikmah, SKM, S.ST, M. Kes.
NIDN : 0921018503